Gambar Sampul PPKn · Bab 1 PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PPKn · Bab 1 PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Sugeng, dkk

24/08/2021 14:13:10

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

Penulis

: A.T Sugeng Priyanto

Djaenudin Harun

Anang Priyanto

Cholisin

Muchson A.R

Dadang Sundawa

Rr. Nanik Setyowati

Ilustrasi, Tata Letak

: Direktorat Pembinaan SMP

Perancang Kulit

: Direktorat Pembinaan SMP

Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP

Ukuran Buku

: 21 x 30 cm

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2008

370.11P

CON

Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah

Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas IX Edisi 4/A.T Sugeng

Priyanto,...[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan

Nasional, 2008.

Iv, 138 hlm.: ilus. ; 30 cm.

Bibliografi: hlm. 131-133

Indeks.

ISBN

1. Pendidikan Kewarganegaraan-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Harun, Djaenudin III. Priyanto, Anang

IV. Cholisin

V. A.R, Muchson

VI. Sundawa, Dadang

VII. Setyowati, Rr. Nanik

KATA SAMBUTAN

Salah satu upaya untuk melengkapi sumber belajar yang relevan dan

bermakna guna meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Menengah

Pertama (SMP), Direktorat Pembinaan SMP mengembangkan buku

pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII, kelas VIII, dan

kelas IX. Buku pelajaran ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, No. 23 Tahun

2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan berdasarkan kriteria buku

pelajaran yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Buku pelajaran ini merupakan penyempurnaan dari bahan ajar

kontekstual yang telah dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP dalam

kaitannya dengan kegiatan proyek peningkatan mutu SMP. Bahan ajar

tersebut telah diujicobakan ke sejumlah SMP di provinsi Kalimantan Selatan,

Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan

Gorontalo sejak tahun 2001. Penyempurnaan bahan ajar menjadi buku

pelajaran yang bernuansa pendekatan kontekstual dilakukan oleh para

pakar dari beberapa perguruan tinggi, guru, dan instruktur yang

berpengalaman di bidangnya. Validasi oleh para pakar dan praktisi serta uji

coba empiris ke siswa SMP telah dilakukan guna meningkatkan kesesuaian

dan keterbacaan buku pelajaran ini.

Buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini telah dinilai oleh

Badan Standar Nasional Pendidikan, dan dinyatakan memenuhi syarat

untuk digunakan sebagai buku pelajara

n di SMP. Sekolah diharapkan dapat

menggunakan buku pelajaran ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat

meningkatkan efektivitas dan keberm

aknaan pembelajaran. Pada akhirnya,

para siswa diharapkan dapat menguasai semua Standar Kompetensi dan

Kompetensi Dasar secara lebih mendalam, luas serta bermakna, kemudian

dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Saran perbaikan untuk penyempurnaan buku pelajaran ini sangat

diharapkan. Terimakasih setulus-tulus

nya disampaikan kepada para penulis

yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku pelajaran ini, baik pada

saat awal pengembangan bahan ajar, ujicoba terbatas, maupun

penyempurnaan sehingga dapat tersusunnya buku pelajaran ini.

Terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada semua pihak

yang telah membantu terwujudnya penerbitan buku pelajaran ini.

Jakarta, Juli 2008

Direktur Pembinaan SMP

Pendahuluan

Ketersediaan buku yang bermutu merupakan faktor yang sangat

penting dalam proses pembelajaran. Buku ini dimaksudkan untuk mem-

berikan kontribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidi-

kan, khususnya hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan maksud

itu, buku ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung

pencapaian komptensi dasar dan standar komptensi.

Penyajian uraian materi pembelajaran didukung dengan pembe-

lajaran yang bersifat kontekstual, utamanya terkait dengan berbagai

kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun sistematika buku ini me-

liputi : kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, tujuan pembelajaran,

peta materi, uraian materi setiap bab, latihan, re

fl

eksi, rangkuman, dan

evaluasi. Pada bagian akhir, buku ini dilengkapi juga dengan glosarium

dan indeks.

Buku ini menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat

pada peserta didik (student centered), yang menempatkan peserta di-

dik sebagai subjek yang melakukan kegiatan belajar. Penyajian dalam

buku ini berusaha untuk mengembangkan interaksi antara buku den-

gan peserta didik, dengan bahasa yang komunikatif dan sesuai dengan

perkembangan peserta didik. Dengan pendekatan yang demikian, peserta

didik hendaknya mengikuti langkah-langkah kegiatan belajar sebagai

berikut. Pertama, pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.

Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi pembelajaran dalam setiap

bab pada buku ini. Ketiga, kerjakan tugas-tugas latihan serta evaluasi

yang diberikan, baik yang diberikan pada setiap bab maupun pada ba-

gian akhir buku ini.

Selamat belajar, semoga berhasil dengan baik.

Daftar Isi

Kata Pengantar

........................................................................... iii

Pendahuluan .............................................................................. v

Daftar Isi .................................................................................... vi

BAB 1

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA .................. 1

A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

................................ 2

B. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara

.......................... 15

C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara .................... 24

BAB 2

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

............................................ 37

A. Otonomi Daerah

................................................................ 39

B. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan

Publik

............................................................................... 58

BAB 3

DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,

BERBANGSA, DAN BERNEGARA

................................................ 69

A. Pengertian dan Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia ....... 70

B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional

di Era Global

..................................................................... 75

C. Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat,

Berbangsa dan Bernegara

.................................................. 94

BAB 4

PRESTASI DIRI

........................................................................... 101

A. Prestasi Diri Bagi Keunggulan Bangsa

............................... 102

B. Hubungan Potensi Diri dan Prestasi Diri Untuk Berprestasi

Sesuai Kemampuan

.......................................................... 104

c. Peran Serta dalam Berbagai Aktivitas untuk Mewujudkan

Prestasi Diri Sesuai Kemampuan demi Keunggulan

Bangsa ............................................................................. 113

Daftar Pustaka ....................................................................... 131

Glosarium

............................................................................... 134

Indeks .................................................................................... 138

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

1

vv

Peta Konsep

PARTISIPASI DALAM

USAHA PEMBELAAN NEGARA

Partisipasi dalam Usaha

Pembelaan Negara

Bentuk bentuk Usaha

Pembelaan Negara

Peran Serta dalam Usaha

Pembelaan Negara

Pentingnya Usaha

Pembelaan Negara

Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agus-

tus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan

menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan

UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemam-

puan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat pen-

ting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan

fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu:

melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan

bangsa dan ikut melaksanakan

ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan ber-

partisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian ma-

sing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga

negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan

tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.

1

Bab

Kata Kunci :

Peran Serta, Usaha Pembelaan Negara, Bentuk –bentuk

Pembelaan Negara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

2

Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi

dalam upaya pembelaan negara ini, kalian diharapkan

mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara,

mengidenti

fi

kasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara,

dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan neg-

ara. Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam

menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada

diagram atau peta konsep.

A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari

pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting

dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman,

kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha

pembelaan negara.

1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud

negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud

negara, karena negara bersifat abstrak

(in abstracto)

.

Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat

kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk,

wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah

yang mesti kita bela.

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha

pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat

dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Per-

tahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-

undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi

digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu

”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegas-

kan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku

warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan

Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan

hidup bangsa dan negara.

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

3

Berdasarkan pengertian

upaya bela negara, apakah ka-

lian pernah ikut serta dalam

usaha pembelaan negara? Apa-

bila kalian pernah ikut serta

menjaga wilayah negara terma-

suk wilayah lingkungan seki-

tar dari gangguan atau ancaman

yang membahayakan kesela-

matan bangsa dan negara berarti

kalian sudah berpartisipasi dalam

usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera,

lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak

asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu

sikap dalam usaha pembelaan negara.

Dengan demikian pengertian usaha pembelaan

negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi

berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan

kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan

kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk

mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan,

keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang

telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara

Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk

keamanan lingkungan, seperti tampak pada Gambar 1.

2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan

Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau

akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah

kalian berusaha membela atau mempertahankannya?

Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia

normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi,

membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari

ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat

disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi

kalian.

Gambar 1

PAHLAWAN TANAH

TANDUS. Elan Wukak

Victor (63 tahun), dari

Nusa Tenggara Timur

berhasil mengubah

tanah tandus 21 ribu

hektar di Kecamatan

Loura, Sumba Barat,

Nusa Tenggara Timur,

menjadi hutan jati dan

lamtoro. Sumber :

TEMPO, 24 -30

Desember 2007

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

4

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita

adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan

suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan

terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah

melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara

yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia

lainnya”

(Homo Homini Lupus)

dan ”perang manusia

lawan manusia”

(Bellum Omnium Contra Omnes)

. Dengan

demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada

ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka

diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika

dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena

itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap

warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha

pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga

negara Indonesia, diantaranya yaitu:

a. untuk mempertahankan negara dari berbagai

ancaman;

b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;

c. merupakan panggilan sejarah;

d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara

tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi

negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah

perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah),

dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang

kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut

dapat disimak pada uraian berikut ini.

3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan

Negara

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-

beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian

latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi

oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara

atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo

menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya,

menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

5

a. Fungsi penertiban

(law and order)

. Untuk mencapai

tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan

dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan

penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk

mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-

perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-

kinan serangan dari luar, sehingga negara harus

diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-

badan pengadilan.

Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi

minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa

berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak

dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan

dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,

sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan

dengan fungsi negara.

Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha

pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara

tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.

Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan

kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan

negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama

untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala

kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus

diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI

(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI

terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.

Kerja Individual

Kalian baca Pembukaan UUD 1945 dan tulis kembali tujuan NKRI, kemudian

kemukakan pendapat kalian mengenai fungsi NKRI. Tugas ini bersifat individual,

hasilnya dipresentasikan di kelas.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

6

Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan

alat utama sistem senjata (Alutsista) seperti

tampak pada Gambar 2.

Fungsi pertahanan negara tidak bisa

dipisahkan dengan pembelaan terhadap

negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI

Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam

upaya bela negara yang diwujudkan dalam

penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal

9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa

partisipasi warga negara dalam melaksanakan

fungsi pertahanan negara merupakan wujud

upaya pembelaan negara.

Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang

juga sangat penting dalam upaya pembelaan

negara adalah fungsi keamanan (ketertiban)

yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan

dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi

keamanan tersebut di negara kita dibentuk

lembaga yang kita kenal dengan POLRI.

Berdasarkan uraian di atas, fungsi

negara yang sangat penting untuk memelihara

ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup

Gambar 2

ALUTSISTA. Kenda-

raan Panser TNI-AD,

F 16 TNI-AU, Kapal

Cepat TNI AL Ke-

las Pandrong, KRI

Todak Sumber : PT.

Pindad, 2008, dan

www.tni.mil.id/

patriot/200606.

atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan

dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi

pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki

alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan

keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya

pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga

negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan

keamanan negara berkaitan dengan upaya membela

negara.

Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan

fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan

merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu

karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

7

lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari

berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam

kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan

pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan

tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu

menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau

ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan

tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan

kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan

ancaman yang dihadapi.

Demikian pula dalam organisasi

negara, fungsi pertahanan dan ke-

amanan sangat penting karena negara

tidak akan dapat mensejahterakan

rakyat, meningkatkan kualitas pen-

didikan, menegakkan keadilan, dan

lain-lain jika tidak mampu memper-

tahankan diri terhadap ancaman baik

dari luar maupun dari dalam.

Hal ini mengandung arti bahwa untuk memperta-

hankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban

TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap

warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa

yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.

Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk

mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal

kalian!

Mari Diskusi

Diskusikan dengan teman sebangku:

a. Mengapa TNI selalu bersiap siaga dengan senjata di tangan ?

b. Mengapa TNI memerangi setiap ancaman bersenjata ?

c. Mengapa Polisi selalu muncul ketika terjadi kerusuhan, tawuran antar pelajar/

kampung atau peristiwa-peristiwa lain yang meresahkan masyarakat?

Hasil diskusi tersebut kemudian presentasikan dalam diskusi kelas.

Gambar 3

Polisi siap men-

jalankan fungsi

keamanan. Sumber :

www.www.tnial.mil.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

8

Sedangkan fungsi kesejahteraan

dan kemakmuran dijalankan oleh

pemerintah dalam bentuk pelayanan

dan perniagaan. Fungsi pelayanan

atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang

mungkin tidak akan ada apabila tidak

diselenggarakan oleh negara, yang

meliputi antara lain pemeliharaan

fakir miskin, pembangunan jalan,

pembangunan jembatan, kesehatan,

pendidikan, dan program-program

pembangunan lainnya.

4. Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat

dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur

yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah

yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang

diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota

Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-

unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)

pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan

dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht

berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)

negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan

c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut

ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara

lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan

negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela

oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah

negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,

dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan

upaya pembelaan negara.

Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri

atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar

Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara

tetangga seringkali menimbulkan kon

fl

ik perbatasan yang

mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara

Gambar 4

Pertamina

merupakan BUMN

yang menjalankan

perniagaan yang

dilakukan negara,

untuk kesejahteraan

dan kemakmuran

seluruh warga negara

juga untuk keamanan

energi. Sumber :

don85.files.word

press.com

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

9

kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah

negara RI. Juga terjadinya kon

fl

ik perbatasan antara

negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan

Timur.

Mari Diskusi

Lakukan diskusi kelompok. Kelas dapat dibagi menjadi 3-5 kelompok atau lebih.

Masalah yang didiskusikan sebagai berikut :

a. Jika fungsi pertahanan negara (angkatan perang) tidak dikendalikan oleh

negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah ...

Alasan ..................................................................................

b. Jika fungsi keamanan dan ketertiban (kepolisian) tidak dikendalikan oleh

negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah ...

Alasan .................................................................................

c. Jika fungsi keadilan tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan

terjadi adalah ...

Alasan ...................................................................................

d. Jika fungsi kesejahteraan dan kemakmuran tidak dikendalikan oleh negara,

kemungkinan yang akan terjadi adalah ...

Alasan ...................................................................................

Kemudian kalian buat kesimpulan singkat tentang pentingnya pelaksanaan fungsi

essensial dikendalikan oleh negara dan presentasikan di kelas.

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua

samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasi

fi

k,

dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia

dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain

membawa dampak positif juga membawa dampak negatif

bagi pertahanan dan keamanan negara kita.

Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan

teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat

pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran

aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya

keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945

menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara

dalam mempertahankan, mengamankan dan membela

negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.

Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara

kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai

kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara

sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

10

Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta

menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah

masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang

dihadapi.

Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan

negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keter-

kaitan dan kedudukan yang sangat

penting. Unsur penduduk (dalam

arti warga negara) merupakan unsur

pendukung dalam penyelenggaraan

pertahanan dan keamanan negara.

Warga negara (dalam posisinya ma-

sing-masing) memiliki peranan pen-

ting dalam menjaga dan memper-

tahankan kedaulatan negara serta

keutuhan wilayah negara dari ber-

bagai ancaman yang datang dari

dalam maupun luar negeri.

Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki po-

sisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan

maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah meng-

kordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara

dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah

yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen uta-

Gambar 5

Negara Kesatuan

Republik Indone-

sia adalah sebuah

negara kepulauan

yang berciri Nusan-

tara dengan wilayah

yang batas-batas dan

hakhaknya ditetap-

kan dengan undang-

undang (Pasal 25A,

UUD 1945). Sumber :

www.lib.utexas.edu

Gambar 6

Partisipasi TNI dalam Pa-

sukan PBB (Perserikatan

Bangsa Bangsa).

Sumber: Dephan, 2003

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

11

ma dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu

siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun

dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan

merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlang-

sungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Ke-

terlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin sta-

bilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui

pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara

yang dilanda kon

fl

ik. Keterlibatan TNI dalam pasukan

PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan

Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan

559 pasukan.

5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa,

masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang

selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat per-

tahanan dan keamanan dalam membela dan memperta-

hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebang-

saan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun

1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan

lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasi-

kan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus

1945.

Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara

dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi

rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran,

barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa),

mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa

(OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pem-

bentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menun-

jukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga nega-

ra dalam pembelaan negara merupakan panggilan

sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai

generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan

sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum

Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di mu-

seum–museum Amerika disamping.

”JANGAN

TANYA APA

YANG TANAH

AIRMU DAPAT

MEMBERI

KEPADAMU,

TETAPI

TANYAKANLAH

APA YANG

KAMU DAPAT

BERIKAN KE-

PADA TANAH

AIRMU”

(”Ask not what

your country can

do for you. But

ask what you

can do for your

country”)

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

12

Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat

memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewu-

judkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahte-

raan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata

artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau me-

ningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan

yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi

lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjan-

gan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin

semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas

juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara

maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling

menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, ke-

amanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat

diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul

Gani (1979) menyatakan

“ Tidak akan terjadi stabilitas

tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi ke-

makmuran tanpa keamanan”

. Oleh karena itu menurut

Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya

terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga ke-

amanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,

dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan meru-

pakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan

sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional.

Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka

masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya

Mari Diskusi

Lakukan diskusi dengan teman sebangku dan presentasikan di kelas mengenai :

a. Bagaimana komentar kalian terhadap ucapan

John F. Kennedy

tersebut di

atas, apakah masih relevan dengan keadaan sekarang?

b. Kemukakan contoh-contoh sikap atau perbuatan yang mengutamakan

kepentingan negara, contoh yang mengutamakan kepentingan pribadi/ golongan

kemudian tuliskan dalam tabel di bawah ini.

Contoh perbuatan yang

mengutamakan kepentingan negara

Contoh perbuatan yang

mengutamakan kepentingan

pribadi/ golongan

1). ....................................

2). ....................................

3). ....................................

dst.

1). .......................................

2). .......................................

3). .......................................

dst.

Sudahkah kamu

melakukan

sesuatu perbuatan

yang menunjang

pembangunan

Indonesia?

Inkuiri Nilai

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

13

untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan

sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam

Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan

sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi

ketahan nasional.

Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal

17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,

mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta

kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan

UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan

tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa

“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah

darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat

diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi

rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah

Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah)

Indonesia.

6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela

Negara

Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban

membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam

UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002

tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat

(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan

bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara

dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan

rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan

utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)

tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu

1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan

keamanan negara merupakan

hak

dan

kewajiban

; 2)

pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan

utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan

dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

14

rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan

pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara

dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan

pendukung dapat dilihat pada gambar 7.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah

konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan

konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27

ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta

pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan

penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana

ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9

ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan

dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian

dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang

huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan

Pertahanan dan Keamanan Negara

sebagai alat

negara bertugas

mempertahankan,

melindungi,

dan memelihara

keutuhan dan

kedaulatan negara

[Pasal 30 (3)**]

sebagai alat

negara yang

menjaga keaman-

an dan ketertiban

masyarakat ber-

tugas melindungi,

mengayomi, me-

layani masyara-

kat, serta me

negakkan hukum

[Pasal 30 (4)**]

Su

sunan dan kedudukan TNI, POLRI,

hubungan kewenangan TNI dan POLRI,

syarat-syarat keikutsertaan warga

negara dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara, serta hal-hal

yang

terkait dengan pertahanan dan ke-

amanan

diatur dengan undang-undang

[Pasal 30 (5)**]

Tiap-tiap warga

negara berhak dan

wajib ikut serta

dalam usaha per-

tahanan dan ke-

amanan negara

[Pasal 30 (1)**]

Usaha pertahanan

dan keamanan

negara

dilaksanakan

melalui

sishankamrata

oleh TNI dan POLRI

sebagai kekuatan

utama, dan rakyat

sebagai kekuatan

pendukung

[Pasal 30 (2)**]

Gambar 7

Bagan Hak –Kewa-

jiban Warga Negara

dalam Pertahanan

dan Keamanan

Negara. Sumber :

Diolah kembali dari

Sosialisasi Keputu-

san dan Ketetapan

MPR dan Hasil

Amandemen UUD

1945 oleh MPR RI.

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

15

pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak

dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan

negara...”.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk

memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan

segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap

keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU

Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa

keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha

untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan

terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27

ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)

mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam

keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk

ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian,

di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan

untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap

warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa

negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang

yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang

dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk

mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun

orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA

Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,

bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk

menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI

dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu

setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk

usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan

peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

16

1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud

penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam

usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2)

UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,

keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan

negara diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indone-

sia secara suka rela atau secara wajib; dan

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang

mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya

pembelaan negara.

Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat

dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta

pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan

(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003

tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang

hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan

negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan

kewaganegaraan?

Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3

Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan

dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi

manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah

air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa

kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina

melalui pendidikan kewarganegaraan.

Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat

berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan

kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara

kesatuan RI ...” pada de

fi

nisi upaya bela negara yang

telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada

negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

17

nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air

(patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air

dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran

dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi

moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan

tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air,

kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada

Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban

untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian,

dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan

kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina

kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan

negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara

melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan

untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan

negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas

untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk

mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan

bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Selain TNI, salah satu komponen warga negara

yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur

mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen

Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)

Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa

merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah

memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti

latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003

jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan

alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota

resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen

bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar

kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan

pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para

pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela

negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda

Kutai).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

18

2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa

ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem

ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan

peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan

POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan

dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya

keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai

alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan

negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan

negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI

sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan

strategis karena TNI memiliki tugas untuk :

a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan

wilayah;

b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

c. melaksanakan operasi militer selain perang;

d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan per-

damaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)

UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa

TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan

negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk

mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan

segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap

keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI

Nomor 3 Tahun 2002).

POLRI

TNI -AL

TNI -AU

TNI -AD

Mari Diskusi

Berdasarkan uraian sebelumnya, diskusikan hal-hal berikut. Melalui apa saja

pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa?

Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui

pendidikan kewarganegaraan?

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

19

Sedangkan ancaman adalah

setiap usaha dan kegiatan baik dari

dalam negeri maupun luar negeri yang

dinilai membahayakan kedaulatan

negara, keutuhan wilayah negara, dan

keselamatan segenap bangsa. Gambar

9 merupakan salah satu bukti upaya

bela negara yang dilakukan TNI dalam

menghadapi berbagai ancaman.

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki

tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung

pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman

yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara

Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen

utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan

komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi

ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah

lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai

dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan

didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman

yang menggunakan kekuatan bersenjata

yang terorganisasi dan dinilai mempu-

nyai kemampuan yang membahayakan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah

negara, serta keselamatan segenap

bangsa. Sedangkan ancaman non-militer

adalah ancaman yang tidak menggunak-

an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan

akan membahayakan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap

bangsa.

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002,

ancaman militer dapat berbentuk antara lain:

a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh

negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan

wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;

b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara

lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non

komersial;

Gambar 8

Para anggota Laskar

Barisan Pemuda Kutai

saat melakukan

latihan

fi

sik dibawah

instruktur dari Kodim

0906/TGR. Sumber:

KutaiKartanegara.com

Gambar 9

TNI Rampungkan Lat-

gab Pasukan Khusus,

200 personel Detase-

men Bravo Pasukan

Khas (Den Bravo

Paskhas, TNI AU),

Detasemen Jala Meng-

kara (Den Jaka, Marinir

TNI AL) dan Komando

Pasukan Khusus (Ko-

passus) TNI-AD, di

Batam. Sumber:http://

alutsista.blogspot.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

20

c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk men-

cari dan mendapatkan rahasia militer;

d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan

objek vital nasional yang membayakan keselamatan

bangsa;

e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan

terorisme internasional atau bekerja sama dengan

teorisme dalam negeri;

f. pemberontakan bersenjata;

g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyara-

kat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata

lainnya.

Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan

secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi mene-

mui jalan buntu.

Contoh potensi ancaman militer,

misalnya pernah dicontohkan oleh mantan

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI

Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,

Indonesia harus mewaspadai berbagai

potensi ancaman dari beberapa negara

tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia,

Singapura, Australia dapat menganggu

keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-

Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan

contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius

bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan

batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri

Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait

kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.

Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat

yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia,

hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan

yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur

dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak

(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia

(Australian Maritime Indenti

fi

cation Zone atau AMIZ),

memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.

Gambar 10

Operasi KRI Karel Sat-

suit Tubun di Wilayah

perairan Ambalat, Ka-

limantan Timur. Klaim

Malaysia atas Blok

Ambalat, sempat me-

nimbulkan kon

fl

ik per-

batasan dengan mili-

ter Malaysia, karena

merupakan ancaman

terhadap keutuhan

wilayah NKRI. Sumber

: TEMPO, eidisi khu-

sus kilas balik 2005.

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

21

Kemudian dalam Departemen

Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa

Tentara Nasional Indonesia merupakan

salah satu kekuatan nasional negara

(Instrument of national power)

, disiapkan

untuk menghadapi ancaman yang

berbentuk kekuatan militer. Dalam

tugasnya, TNI melaksanakan Operasi

Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer

Selain Perang (OMSP). OMP adalah

operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara

lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun in

fi

ltrasi.

Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan

bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi

untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan

bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan

lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan

tugas perdamaian.

Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi

bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan

narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman

jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting

untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara

sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.

Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara

lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan

narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui

hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk

melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap

pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim

masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan

terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini

tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani

permasalahan tersebut.

Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan

terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di

masa datang, meliputi :

a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas

negara dan timbul di dalam negeri.

b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari

Gambar 11

Partisipasi TNI dalam

melakukan tugas

bantuan dan tugas

kemanusiaanan/

selain perang. Sum-

ber : Dephan,2003

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

22

Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan

separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan

keutuhan wilayah Indonesia.

c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial

etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila,

baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan

dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.

d. Kon

fl

ik komunal, kendatipun bersumber pada ma-

salah sosial ekonomi, namun dapat berkembang men-

jadi kon

fl

ik antar suku, agama maupun ras/keturunan

dalam skala yang luas.

e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan ba-

rang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelun-

dupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahat-

an terorganisasi lainnya.

f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia se-

bagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.

Gambar 12

Berbagai masalah

di perbatasan

membuat TNI akan

memprioritaskan

pengadaan

persenjataan

menghadapi

ancaman di wilayah

perbatasan. Sumber :

i223.photobucket.com

g. Gangguan keamanan laut seperti pem-

bajakan/perompakan, penangkapan ikan

secara ilegal, pencemaran dan perusakan

ekosistem.

h. Gangguan keamanan udara seperti pemba-

jakan udara, pelanggaran wilayah udara,

dan terorisme melalui sarana transportasi

udara.

i. Perusakan lingkungan seperti pemba-

karan hutan, perambahan hutan ilegal,

pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.

j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan

bangsa.

3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah

pengabdian warga negara yang mempunyai profesi

tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk

dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat

yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau

bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidenti

fi

kasi

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

23

beberapa profesi tersebut terutama yang

berkaitan dengan kegiatan menanggulangi

dan/atau memperkecil akibat perang,

bencana alam atau bencana lainnya yaitu

antara lain petugas PMI, para medis, tim

SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.

Disamping itu kita juga mengenal

LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Lin-

mas merupakan organisasi perlindungan

masyarakat secara suka-rela, yang ber-

fungsi menanggulangi akibat bencana

perang, bencana alam atau bencana lainnya

maupun memper-kecil akibat malapetaka

yang menimbulkan kerugian jiwa dan

harta benda. Keanggotaan perlindungan

masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan

salah satu wujud penyeleng-garaan upaya

bela negara.

Dengan demikian, warga negara yang berprofesi

para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial,

dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam

upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya

masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai

profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam

menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena

musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah

negara kita.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap

warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya

masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk

membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta

membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;

anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar

kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer

dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil

lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer;

dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela

negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk

mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan

atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi,

Gambar 13

Tim SAR Jateng dan

sejumlah warga Beru-

paya mengevakuasi

keluarga korban ban-

jir sungai Bengawan

Solo yang menggengai

21 desa Kecamatan

Cepu, Kabupaten

Blora, Jawa Tengah.

Sumber : Kompas, 12

Maret 2008.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

24

maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka

sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan

upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk

keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para

pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui

pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi.

Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi

melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu

pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan

pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika

semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan

profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja

akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha

pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi

juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban

tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas

masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-

contoh tindakan upaya membela negara dari masing-

masing komponen bangsa.

Upaya membela negara yang paling nampak

diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai

Gambar 14

Petani menampi gabah yang baru saja di panen di tepi jalan Ciwastra-Kota Bandung Jawa

Barat, dan Nelayan Pantai Sadeng – Gunung Kidul DIY. Petani dan Nelayan di seluruh Nu-

santara mereka mengabdi terutama untuk keamanan pangan nasional. Sumber : Kompas,

31/3; 3/4 -2008.

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

25

masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya

membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi

ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan

federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA,

Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan

DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya

membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman

yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat

seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, kon

fl

ik

komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan

akan menggangu keselamatan bangsa dan negara.

Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang

menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan

warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek

historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa

contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan

komponen rakyat diantaranya:

a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi

barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan

ke-I

b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi

Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisa-

si pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari

barisan cadangan;

c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan

Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR)

yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;

d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawa-

nan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyem-

purnaan dari OKD/ OPR

e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.

f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982

tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan

Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti

dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi

yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindun-

gan Masyarakat (LINMAS).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

26

Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela

negara yang dilakukan secara berencana melalui

organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk

mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan

para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan

utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan

Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara

(keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca

kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari

NKRI” .

LEPASNYA PULAU SIPADAN

DAN LIGITAN DARI NKRI

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil

yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak

belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan

pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan

ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau

ini tak berpenghuni.

Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya

arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa

pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi

sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda

dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam

Peraturan tentang Perlindungan Penyu

(Turtle Preservation

Ordinance)

oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan

ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa

memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu

tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa

Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada

1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus

Gambar 15

Pulau Sipadan. Sumber : Tempo.co.id

Tunjukkan sikap

yang sesuai dengan

usaha pembelaan

negara?

Inkuiri Nilai

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

27

ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia

akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah

Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI

yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan

kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai

menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti

asing untuk membuktikan kepemilikannya.

Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim

MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara

hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17

hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara

satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi

dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri

Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan

efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah

Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara

nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa

burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur

penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak

1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa

yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat

pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.

Namun, kita berkewajiban untuk menghormati

Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan

sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya

Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan

penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan

pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki

17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan

bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak

punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja

pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.

Sumber :

Diolah kembali dari Tempo.co.id dan TEMPO

INTERAKTIF Negara Berpagar Belasan Ribu Pulau 08

Maret 2005 | 21:18 WIB 2005

Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan

upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah

(khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap

dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela

kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

28

Demikianlah beberapa contoh sederhana yang

menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja

masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain

terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional

(non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita

saat ini.

2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di

Lingkungan

UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa

pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan

mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)

Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu

kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian

wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah

dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya,

cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan

kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah

perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman.

Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di

Merauke (no.26) dan daerah yang lain.

Diskusikan dengan teman sebangku dan hasilnya dipresentasikan tentang

masalah:

a. Apakah dengan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan menunjukan usaha

pembelaan negara bangsa Indonesia lemah ?

b. Berikan beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dapat

dilakukan siswa dan masyarakat? Untuk memudahkan, rumuskan dalam

bentuk tabel seperti berikut.

Contoh usaha pembelaan negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat

SISWA

MASYARAKAT

1). ....................................

2). ....................................

3). ....................................

dst.

1). .......................................

2). .......................................

3). .......................................

dst.

Kerja Kelompok

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

29

Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan

segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara

bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam

lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya

menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak

dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara

keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara

dan Ketahanan Nasional).

Persoalannya, siapa yang mesti ber-

partisipasi dalam usaha pembelaan ne-

gara di lingkungannya? Dan bagaimana

bentuk partisipasi yang dapat dilakukan-

nya?

Pada dasarnya setiap orang mempu-

nyai kewajiban untuk menjaga keutuhan

dan keamanan serta ketertiban wilayah

sekitarnya mulai dari lingkungan rumah

sendiri, lingkungan masyarakat sekitar,

sampai lingkungan wilayah yang lebih

luas.

Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam

menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan

sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta

menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi

kerusuhan masal, dan kon

fl

ik komunal. Bencana alam

terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional,

karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena

Gambar 16

Kabupaten Perbatasan

dan Terluar Wilayah

NKRI. Sumber : Koran

Tempo, Februari 2005.

Hansip sebagai kekua-

tan rakyat. Sumber:

i267.photobucket.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

30

bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan

bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan

membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan

kita masing – masing. Membuat serapan air dengan

teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan

dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat

serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Untuk

lebih jelasnya coba kalian perhatikan Gambar 18.

Dalam masyarakat kita terdapat

organisasi yang berkaitan dengan keselamatan

masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat

(Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk

menanggulangi akibat bencana perang,

bencana alam atau bencana lainnya maupun

memperkecil akibat malapetaka yang

menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Selain itu terdapat pula organisasi

rakyat yang disebut Keamanan Rakyat

(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan

Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat

merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung

dalam bidang keamanan dan ketertiban

masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan

bentuk partisipasi rakyat langsung dalam

bidang pertahanan. Kemudian Hansip

merupakan kekuatan rakyat yang merupakan

kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat

dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang

dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan

nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.

Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi

keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal

dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan

sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan

setempat.

Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang

tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga

dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan

Gambar 18

LUBANG PENYERAP

AIR. Kamir R. Brata

memperkenalkan

Biopori, yaitu lubang

berdiameter 10-20 cm

dengan kedalaman 1

meter, untuk menyerap

air. Temuan ini lebih

efektif daripada sumur

resapan. Sumber :

TEMPO, 24 – 30

Desember 2007

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

31

warga masyarakat dari segala bentuk

ancaman, yang tidak lain merupakan

tujuan pertahanan negara.

Sedangkan partisipasi dalam

penyelenggaraan pertahanan negara

dapat diwujudkan dalam tindakan

upaya bela negara. Dengan demikian,

partisipasi warga negara dalam mem-

bela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha

pembelaan negara.

Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap

warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara

(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang

bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk

menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi

dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa

SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan

lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing

dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.

Gambar

19

Pecalang yang di-

miliki oleh setiap desa

adat di Bali. Sumber,

Kompas, 7 Desember

2003.

Re

fl

eksi

Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran

“Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara” dalam bab ini, cobalah kalian

kemukakan pendapatmu berkenaan dengan hal – hal berikut .

1. Apakah kalian dapat menjelaskan pentingnya usaha pembelaan

negara?

2. Apakah kalian dapat menunjukan bentuk – bentuk usaha pembelaan

negara ?

3. Apakah kalian dapat menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan

negara?

4. Berikan komentarmu terhadap materi pembelajaran “Partisipasi dalam

Usaha Pembelaan Negara” yang kalian pelajari !

Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian

pelajari, bacalah rangkuman.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

32

Rangkuman

Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan

komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha

pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari

ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat

penting dilakukan oleh setiap warga negara.

Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang

sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara.

Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum

yang mutlak perlu yaitu: 1) melaksanakan penertiban, 2) mengusahakan

kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3) fungsi pertahanan, yaitu untuk

menjaga kemungkinan serangan dsari luar, dan 4) menegakkan keadilan,

yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan

yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek

kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk

melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak

dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan

melalui: a) pendidikan kewarganegaran; b) pelatihan dasar kemiliteran secara

wajib; c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;

dan d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

33

Evaluasi

I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda

X pada jawaban yang dipilih.

1. Pengertian upaya pembelaan ne-

gara, adalah ...

a. pengetahuan warga negara

yang dijiwai kecintaan kepada

NKRI berdasarkan Pancasila

dan UUD 1945 dalam men-

jamin kelangsungan hidup

bangsa dan negara.

b. pemahaman warga negara

yang dijiwai kecintaan kepada

NKRI berdasarkan Pancasila

dan UUD 1945 dalam men-

jamin kelangsungan hidup

bangsa dan

negara.

c. sikap dan hasrat warga negara

yang dijiwai kecintaan kepada

NKRI berdasarkan Pancasila

dan UUD 1945 dalam men-

jamin kelangsungan hidup

bangsa dan negara.

d. sikap dan perilaku warga neg-

ara yang dijiwai kecintaan ke-

pada NKRI berdasarkan Pan-

casila dan UUD 1945 dalam

menjamin kelangsungan hidup

bangsa dan negara.

2. Berikut ini merupakan alasan ten-

tang pentingnya upaya pembelaan

negara dilakukan oleh setiap war-

ga negara Indonesia, kecuali ...

a. untuk menjaga keutuhan

wilayah negara.

b. untuk mempertahankan nega-

ra dari berbagai ancaman.

c. merupakan hak sekaligus ke-

wajiban setiap warga negara.

d. merupakan kegiatan untuk

memperoleh kehormatan dari

negara.

3. Fungsi negara yang terutama

berkaitan langsung untuk mewu-

judkan tujuan NKRI ”melindungi

segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia”,

adalah ...

a. pertahanan.

b. kebebasan.

c. keadilan.

d. kesejahteraan dan

kemakmuran.

4. Berikut ini merupakan dasar

hukum kewajiban membela negara

bagi setiap warga negara, kecuali

...

a. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

c. UU RI No. 3 Tahun 2002.

d. UU RI No. 20 Tahun 2003.

5. Berikut ini, merupakan ancaman

terhadap kehidupan bangsa dan

negara yang pelakunya bukan

negara (ancaman bersifat non

tradisional), kecuali ...

a. agresi militer

b. penyelundupan.

c. penangkapan ikan secara

ilegal.

d. perdagangan narkotika dan

obat terlarang.

6. Bentuk penyelenggaraan keikut-

sertaan warga negara dalam upaya

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

34

pembelaan negara bagi para siswa

terutama melalui ...

a. Pendidikan Kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

secara wajib.

c. Pengabdian sebagai TNI secara

sukarela atau wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan

profesi.

7. Para Nelayan dan Petani dengan

menyediakan pangan nasional,

para medis menjaga kesehatan

masyarakat, Tim SAR dan PMI

melakukan kegiatan dalam me-

nanggulangi bencana alam dan

kemanusiaan, yang mereka laku-

kan merupakan upaya pembelaan

negara melalui ...

a. Pendidikan Kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

secara wajib.

c. Pengabdian sebagai TNI secara

sukarela atau wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan

profesi.

8. Berikut ini merupakan perbuatan

yang nyata dapat dilakukan para

siswa dalam upaya pembelaan

negara di lingkungan masing–

masing, kecuali ...

a. menjaga lingkungan rumah ,

sekolah dan masyarakat agar

tetap bersih dan sehat.

b. tidak menjadi pengguna nar-

kotik dan obat terlarang serta

melapor ke pihak guru atau

aparat keamanan apabila me-

lihat adanya penjualan atau

pemakainya.

c. membela teman satu sekolah

yang diserang oleh sekolah

lain dengan cara ikut perke-

laian sebagai wujud kese-

tiakawanan.

d. tidak menonton tayangan TV

yang berupa sadisme, sronok,

dan situs internet porno dan

bacaan lain yang tidak ber-

moral.

9. Cinta bangsa (nasionalisme) yang

merupakan perwujudan upaya

pembelaan negara antara lain con-

tohnya ...

a. mengutamakan penggunaan

barang – barang produk dalam

negeri karena dapat mengge-

rakan roda perekonomian .

b. lebih baik membeli barang

luar negeri daripada membuat

sen-diri karena ongkosnya

lebih mahal.

c. menganggap derajat bangsan-

ya yang paling unggul sedang-

kan derajat bangsa lain ren-

dah.

d. lebih baik mengasingkan diri

dari bangsa lain daripada

meniru – meniru bangsa lain.

10. Organisasi keselamatan masyara-

kat yang berfungsi untuk menang-

gulangi bencana perang, bencana

alam dan memperkecil akibat

malapetaka yang menimbulkan

kerugian jiwa dan harta adalah

...

a. Linmas

b. Wanra

c. Kamra

d. Hansip

Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

35

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Kemukakan beberapa alasan pentingnya usaha pembelaan negara?

2. Jelaskah perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?

3. Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta

membela negara?

4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?

5. Tentukan apakah tindakan seperti dalam tabel di bawah termasuk contoh

tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara atau tidak, cara-

nya dengan memberikan tanda V pada kolom “ya” atau “tidak” dan tulis

alasannya.

Tindakan

Ya

Tidak

Alasan

1. mendamaikan kon

fl

ik

antar etnis

2. ikut kampanye anti

narkoba

3. demonstrasi anti KKN

4. menggalang solidaritas

membantu sesama anak

bangsa yang terkena

musibah bencana alam

5. memelihara kelestarian

alam.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

36